Bagaimana Hukum Membaca Al Quran tanpa Tajwid? Simak Penjelasan Berikut
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya. “Atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al Quran itu dengan perlahan-lahan.”
Ibnu Katsir menerangkan bahwa yang dimaksud membaca Al Quran dengan tartil yaitu “bacalah degan perlahan, sebab itu akan membantu dalam memahami dan merenungkannya.”
Oleh karena itu, ilmu tajwid sangat penting sebagai pedoman dalam membaca Al Quran. Lantas, bagaimana hukumnya jika membaca Al Quran tanpa tajwid? Berikut adalah ulasannya.
Dikutip dari laman Muslim, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai apakah seorang Muslim boleh membaca Al Quran tanpa berpegangan pada kaidah-kaidah tajwid. Beliau kemudian menjawab bahwa itu tetap diperbolehkan asalkan tetap mematuhi beberapa syarat.
“Ya, itu dibolehkan. Selama tidak terjadi lahn (kesalahan bacaan) di dalamnya. Jika terjadi kesalahan maka wajib untuk memperbaiki kesalahan tersebut. Adapun tajwid, hukumnya tidak wajib. Tajwid itu untuk memperbagus pelafalan saja, dan untuk memperbagus bacaan Al Qur’an. Tidak diragukan bahwa tajwid itu baik, dan lebih sempurna dalam membaca Al Qur’an. Namun kalau kita katakan ‘barangsiapa yang tidak membaca Al Qur’an dengan tajwid maka berdosa‘ ini adalah perkataan yang tidak ada dalilnya. Bahkan dalil-dalil menunjukkan hal yang berseberangan dengan itu.