Apakah Pacaran Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya
Biasanya pacaran ini identik dengan aktivitas-aktivitas yang dapat menimbulkan syahwat. Seperti berduaan di tempat sepi, berpegangan tangan, berciuman, bahkan ada yang sampai melakukan hubungan intim layaknya suami dan istri.
Sebagaimana diketahui, Allah memerintahkan umat Muslim untuk menjauh perbuatan dosa dan maksiat, termasuk hubungan yang tidak didasari oleh pernikahan.
Sebab Allah Ta'ala berfirman dalam surat Al Isra ayat 32,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Isra': 32)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: "Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, melainkan setan menjadi orang ketiga di antara mereka." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan lainnya)
Jika menilik pada ayat Al Quran dan hadits di atas, jelas jika hukum pacaran adalah haram dan termasuk mendekati zina.