Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Batal? Yuk, Simak Penjelasannya
Diperbolehkannya mencicipi makanan di saat puasa merujuk kepada pendapat Imam Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang dikutip Syekh Badruddin al-'Aini dalam suatu karyanya. Bahwasanya beliau berkata:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Punya Sakit Maag? Coba Hindari 5 Makanan Ini saat Berbuka Puasa
Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).
Berbeda dengan pendapat tersebut, salah satu ulama Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki. Ia berpendapat jika mencicipi makanan di kala berpuasa adalah suatu hal yang makruh.
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Batalkah?
وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ
Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau lainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).
Nah, itulah penjelasan mengenai apakah mencicipi makanan saat puasa batal. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja