Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doa Ziarah Kubur Orang Tua Jelang Puasa Ramadhan, Lengkap Tahlil dan Susunannya
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Batal? Yuk, Simak Penjelasannya

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:29:00 WIB
Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Batal? Yuk, Simak Penjelasannya
Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa Batal? (Foto: Instagram@irmadesmayanti)
Advertisement . Scroll to see content

Diperbolehkannya mencicipi makanan di saat puasa merujuk kepada pendapat Imam Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu yang dikutip Syekh Badruddin al-'Aini dalam suatu karyanya. Bahwasanya beliau berkata: 

   عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Berbeda dengan pendapat tersebut, salah satu ulama Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki. Ia berpendapat jika mencicipi makanan di kala berpuasa adalah suatu hal yang makruh. 


   وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ 


Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau lainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157).

Nah, itulah penjelasan mengenai apakah mencicipi makanan saat puasa batal. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut