Apa yang Dimaksud Dengan Ilmu Tajwid?
Melansir buku Ilmu Tajwid Praktis karya Muhammad Amri Amir, hukum mempelajari ilmu tajwid adalah fardhu kifayah. Arti dari fardhu kifayah adalah apabila seorang muslim telah mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban bagi muslim lainnya.
Sementara hukum membaca Al-Quran sesuai dengan ilmu tajwid adalah fardhu ain. Karena hukumnya fardhu ain, maka setiap muslim memiliki kewajiban untuk memperbaiki kesalahan dalam membaca Al-Quran.
Sebagaimana perintah membaca Al-Quran dengan tartil yang tertuang dalam surah Al-Muzzammil ayat 4:
اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ
Artinya: atau lebih dari (seperdua) itu, dan bacalah Al-Qur'an itu dengan perlahan-lahan (tartil).
Keutaman mempelajari ilmu tajwid adalah memperoleh kemuliaan. Sebab, Al-Quran adalah kalamullah yang istimewa, sehingga mempelajarinya dapat memberikan kemuliaan. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda: