Apa Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Mal? Begini Penjelasannya
3. Menggandakan harta dan pahala.
Sebagaiman firman Allah SWT, ” Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan pahalanya .” (QS.Ar-Ruum: 38-39). “ Siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Thalaq : 2-3).
4. Mensucikan jiwa
Sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya, ” Ambillah sedekah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan diri mereka.” (QS. At-Taubah :103).
-5. Mencegah bencana.
Sabda Rasulullah SAW, “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat kecuali Allah memberi bencana dengan kelaparan dan kekeringan”. (HR. At Thabarani).” Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat kecuali Allah menahan turunnya hujan.” (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi). ” Tidaklah orang-orang menolak membayar zakat kecuali dicegah dari air hujan dari langit. Kalaulah bukan karena hewan-hewan, maka tidak akan diberi hujan. ” (HR. Ibnu Majah,Al-Baihaqi dan Al-Hakim)
6. Ungkapan syukur.
Dari sisi pengertian etimologis, zakat mal menurut para ulama adalah setiap harta yang berdasarkan kriteria tertentu wajib dikeluarkan zakatnya.
Sedangkan pengertian zakat fitrah menurut istilah adalah ”Sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka (al fithr) dari Ramadhan.”
Dari definisi zakat maal dan zakat fitrah di atas dapat disimpulkan bahwa kedua jenis zakat tersebut memiliki definisi yang berbeda karena disebabkan latar belakang dikeluarkannya kedua zakat tersebut. Jika zakat maal dikeluarkan zakatnya dikarenakan adanya harta yang telah ditentukan syariat jenis-jenis serta batasan-batasannya.
Sedangkan zakat fitrah dikeluarkan karena menandai berakhirnya ibadah puasa ramadhan dengan berbuka (ifthar) darinya.
Editor: Kastolani Marzuki