إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (Qs. At Taubah: 36)
Ayat ini menggarisbawahi pentingnya bulan-bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab, dengan memberikan penekanan pada larangan terhadap perbuatan dosa, terutama maksiat.
Amalan Masyru’ di Bulan Rajab
Dalam mengisi bulan Rajab, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan-amalan masyru’, yaitu amalan yang dianjurkan oleh agama Islam. Amalan-amalan ini antara lain:
1. Puasa sunah
Puasa sunah sangat dianjurkan di bulan Rajab, seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, dan Puasa Dawud. Puasa-puasa ini menjadi sarana spiritualitas yang mengantarkan umat Islam menuju keridhaan Allah.
2. Amalan-amalan saleh
Selain puasa, amalan-amalan saleh juga menjadi bagian integral dari keberkahan bulan Rajab. Perbuatan baik, bakti kepada sesama, dan pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan dengan tekun.
3. Menjauhi maksiat
Dengan menghormati larangan Allah dan menjauhi perbuatan dosa, umat Islam menciptakan lingkungan spiritual yang bersih dan mendekatkan diri pada-Nya.
Cegah Amalan yang tidak Berdasar
Meskipun bulan Rajab menawarkan kesempatan yang luar biasa untuk meningkatkan kualitas ibadah, penting bagi umat Islam untuk memahami bahwa tidak semua amalan di bulan ini memiliki dasar dalil yang kuat.
Beberapa amalan yang tidak memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam harus dihindari, agar ibadah tetap murni dan sesuai dengan petunjuk agama.
Salah satu contoh adalah berpuasa khusus pada hari Kamis pertama di bulan Rajab. Meskipun puasa sunah sangat dianjurkan, melakukan puasa tertentu sebagai bagian dari ibadah mahdlah tanpa dasar dalil yang kuat dapat tidak dapat diamalkan.