6 Contoh Ceramah Singkat tentang Zina, Bisa Jadi Bahan Renungan
Padahal laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya dilarang untuk berduaan karena yang ketiganya setan.
Rasulullah Saw bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَان
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan.” (HR At-Tirmidzi)
Laki-laki dan perempuan yang belum memiliki ikatan sah pernikahan dilarang untuk berduaan karena ada yang ketiganya yakni syetan yang meniupkan dalam pikiran dan perasaan laki-laki dan perempuan untuk berbuat zina.
Hukuman orang-orang yang berbuat zina dalam agama Islam adalah dengan deraan (cambukan) dan rajam tanpa belas kasih melakukannya.
Berdasarkan hadits Nabi berbunyi:
البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم