Lesti Kejora Diminta Nyanyi Hakim MK usai Jadi Saksi Gugatan UU Hak Cipta
Dalam kesempatan itu, Armand Maulana hadir mewakili para pemohon. Ada juga perwakilan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) yang diwakili Marcel Siahaan.
Usai Lesti Kejora, Giliran Vidi Aldiano Digugat ke Pengadilan Nyanyikan Lagu Nuansa Bening Tanpa Izin
Hadir pula pihak terkait yakni Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi Reborn hadir dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sekadar informasi, gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Armand Maulana dan 28 musisi lainnya. Mereka ingin adanya kejelasan mengenai pembayaran royalti dan mekanisme pelaksanaannya.
Kasus Hak Cipta Lesti Kejora vs Yoni Dores Memanas: LMKN Siap Jadi Mediator, Rhoma Irama Serukan Damai
Editor: Dani M Dahwilani