Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJKI Musnahkan Barang Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Total Senilai Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Hak Cipta Lesti Kejora vs Yoni Dores Memanas: LMKN Siap Jadi Mediator, Rhoma Irama Serukan Damai

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:07:00 WIB
Kasus Hak Cipta Lesti Kejora vs Yoni Dores Memanas: LMKN Siap Jadi Mediator, Rhoma Irama Serukan Damai
Dunia musik dangdut kembali diguncang oleh kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores. (Foto: IG Lesti Kejora)
Advertisement . Scroll to see content

“Intinya, menggunakan karya orang lain harus dengan izin pemilik hak ciptanya atau ahli waris. Ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang,” ujar Dharma.

Ia juga menegaskan bahwa pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah kewajiban hukum, dan apabila ada yang ingin sistem berbeda, maka Undang-Undangnya harus diubah terlebih dahulu.

Kasus ini membuka diskusi penting mengenai kesadaran hukum di industri musik tanah air. Meski telah ada regulasi, praktik pelanggaran hak cipta masih sering terjadi akibat kurangnya pemahaman para pelaku industri, termasuk penyanyi dan produser.

Kini publik menanti bagaimana kasus ini akan berakhir. Apakah melalui jalur hukum yang panjang, atau justru melalui mediasi yang bisa menjadi contoh penyelesaian damai dan edukatif bagi industri musik Indonesia.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut