Bos Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Sudah Ditahan!
Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:33:00 WIB
Pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, pada September 2025 aparat penegak hukum menetapkan Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan," lanjut Aldi.
Atas kasus ini, Fransiska Dwi Melani alias Melani Mecimapro dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan.
Pihak korban pun berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Editor: Muhammad Sukardi