Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LMKN Dilaporkan ke KPK, DJKI Ingatkan Pembagian Royalti Harus Berdasarkan Kelengkapan Data
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? 

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 04:26:00 WIB
Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti? 
Apakah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Harus Bayar Royalti?  (Dok. Museum Sumpah Pemuda Kemendikbud)
Advertisement . Scroll to see content

Mengapa Isu Royalti Ini Sering Muncul?

Kebingungan publik biasanya muncul karena aturan royalti berlaku untuk sebagian besar karya cipta lagu. Banyak yang mengira bahwa semua lagu, termasuk lagu kebangsaan, memerlukan pembayaran royalti jika digunakan di ruang publik.

Padahal, seperti dijelaskan oleh LMKN, lagu Indonesia Raya termasuk dalam pengecualian karena statusnya sebagai simbol negara dan telah menjadi public domain.

Apakah menyanyikan lagu Indonesia Raya harus bayar royalti? Jawabannya tegas: tidak, selama digunakan dalam bentuk aslinya dan untuk tujuan yang menghormati kesakralan lagu. Penjelasan resmi dari LMKN, ketentuan Pasal 43 UU Hak Cipta, serta fakta bahwa lagu ini sudah menjadi public domain memperjelas bahwa masyarakat bebas memutarnya tanpa biaya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut