JAKARTA, iNews.id – Vape atau rokok elektrik hanya ditujukan untuk kalangan dewasa dan bukan untuk pengguna di bawah umur. Sayangnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur kalangan yang diperbolehkan menggunakan vape.
Untuk itu, Paguyuban Asosiasi Vape Nasional mendorong adanya regulasi penyalahgunaan produk tembakau alternatif bagi kalangan di bawah umur. Peryataan ini terungkap dalam press Briefing Kode Etik Paguyuban Asosiasi Vape Nasional: Tolak Penyalahgunaan Dan Penggunaan di Bawah Umur, Jumat (17/7/2020).
Pabrik Vape Narkoba Rumahan di Bali Terbongkar, 7 Orang Ditangkap
Paguyuban Asosiasi Vape Nasional terdiri atas beberapa asosiasi yakni Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB). Mereka sepakat vape dilarang digunakan oleh kalangan di bawah umur.
Ada kurang lebih dua juta pengguna vape di Indonesia. Mayoritas mereka tersebar di berbagai kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Denpasar. Meski demikian bertambah dan tersebar di berbagai provinsi.
Polda Metro Ungkap Pembuat Liquid Vape Berisi Narkoba Jaringan Lapas
"Kami memahami adanya kekhawatiran yang berkaitan dengan penyalahgunaan produk tembakau alternatif dan juga penggunaan bagi kalangan di bawah umur. Maka dari itu kami bersama-sama berkomitmen untuk mencegah hal tersebut," kata Johan Sumantri dari Aliansi Vaper Indonesia (AVI) di Jakarta, Jumat (17/7/2020).