Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Jamin Biaya Pasien Cuci Darah BPJS Nonaktif? Ini Kata Wamenkes!
Advertisement . Scroll to see content

Ketahui Kewajiban Pasien dan Rumah Sakit untuk Mencegah Perselisihan

Jumat, 24 September 2021 - 13:34:00 WIB
Ketahui Kewajiban Pasien dan Rumah Sakit untuk Mencegah Perselisihan
Pasien wajib mengetahui hak dan kewajiban (Foto: the conversatio)
Advertisement . Scroll to see content

"Sebetulnya potensi permasalahan hukum yang bisa dialami oleh pihak rumah sakit maupun tenaga kesehatan sudah dideteksi saat pemerintah merumuskan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Tenaga Kesehatan," ujarnya.

Sundoyo menambahkan, hal lain yang menjadi kewajiban pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan adalah menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.

“Tapi, rumah sakit juga boleh menolak keinginan pasien, jika itu bertentangan dengan standar profesi dan etika, serta perundang-undangan," kata Sundoyo.

Sementara itu, CEO RS Premier Bintaro Dokter Martha M.L. Siahaan  menjelaskan, RS dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan Covid-19. “Tentunya perlindungan hukum bagi RS dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Dokter Martha.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut