Kasus Covid-19 Naik Lagi Perlukah PPKM Diperketat? Ini Penjelasan Pakar
1. DKI Jakarta, naik 30 persen dari 923 menjadi 1.204 kasus.
2. Banten, naik 38 persen dari 236 menjadi 326 kasus.
3. Jawa Barat, naik 18 persen dari 443 menjadi 524 kasus.
4. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik 45 persen dari 118 menjadi 172 kasus.
5. Jawa Timur, naik 37 persen dari 110 menjadi 151 kasus.
Terkait dengan adanya kenaikan kasus perlukah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperketat? Dokter relawan Covid-19 dan edukator kesehatan, Dr Muhammad Fajri Adda’i, mengatakan saat ini bukan fokus pada PPKM-nya melainkan pada pemahaman masyarakat. Pemahaman terkait Covid-19, seperti bagaimana hidup berdampingan, mengatasi bila sakit parah/terinfeksi, dan cara mengatasi bila terkena Covid-19. Dia pun mengatakan apabila dibuka aktivitas atau adanya pelonggaran, disarankan masyarakat perlu melakukan vaksinasi Covid-19 hingga tahap booster terlebih dahulu.
"Menurut saya bukan letak di PPKM-nya. Kalau saya menyarankan konteks pemahaman pada masyarakat. Jika ingin buka aktivitas sosial pastikan vaksinasinya terlebih dahulu," tutur Dr Fajri saat dihubungi wartawan belum lama ini.
Sehubungan dengan kabar pemerintah akan menghapus PPKM di Indonesia, dia mengatakan tidak masalah. Menurutnya diberlakukan atau tidak PPKM, hal utama yaitu konsep pemahaman masyarakat perlu dibangun.
Sebab dia melihat masih banyak, masyarakat melepas masker meskipun keadaan lagi sakit. Kemudian pemahaman lepas makser yang saat ini diterapkan merupakan uji coba, hanya berlaku di ruang terbuka.
Sebelumnya di tempat terpisah Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM hanya di 1 kabupaten yang masih berada di Level 2. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai tanggal 7 Juni 2022 hingga tanggal 4 Juli 2022.