Dokter Obgyn di Garut Lakukan Pelecehan Seksual, Kemenkes: Ini Mencederai Nilai Luhur Kedokteran!
"Apabila dari hasil investigasi ditemukan pelanggaran etik dan disiplin profesi, maka KKI akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan sementara STR tenaga medis yang bersangkutan," ungkap Aji.
Aji memastikan KKI bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan penyelesaiannya berjalan transparan dan berkeadilan.
"Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan demi perlindungan dan keselamatan pasien di seluruh Indonesia," ucapnya.
Di sisi lain, influencer kesehatan dr Anton Tanjung meminta kepada publik untuk tidak menggeneralisasikan apa yang dilakukan oleh oknum dokter obgyn di Garut dengan dokter lain secara umum.
Dokter Anton menegaskan, apa yang dilakukan dokter obgyn di Garut tidak bisa mendeskripsikan dokter lainnya melakukan tindakan serupa.