Catat! Ini Daftar Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes
JAKARTA, iNews.id - Kasus gagal ginjal akut belakangan ini sempat menjadi sorotan. Bahkan banyak orang tua yang takut memberikan obat sirup untuk anaknya saat sakit. Lantas apa saja obat sirup yang dilarang Kemenkes?
Diketahui penyakit gagal ginjal akut ini sempat mengakibatkan laju kasus acute kidney injury (AKI) yang mencapai 241 pasien di 22 provinsi dengan angka kematian 133 jiwa. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibantu organisasi profesi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga menginstruksikan ke apoteker dan dokter untuk melarang atau tidak meresepkan 102 daftar obat sirup yang berisiko memicu AKI atau kondisi ginjal berhenti berfungsi secara tiba-tiba.
Bahkan Menkes Budi mengatakan seluruh produk obat sirup tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol. Sebenarnya hal tersebut tidak berbahaya selama penggunaanya berada pada ambang batas aman.
"Kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Kalau dilihat, polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat," katanya beberapa waktu lalu.
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Mulai Menurun, Efek Larangan Obat Sirup?