Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditemukan di Kamar Lula Lahfah, BPOM Ungkap Ini Bahaya Gas N2O Whip Pink bila Disalahgunakan
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Umumkan 2 Lagi Perusahaan Farmasi yang Gunakan EG dan DEG: Ada Kelalaian

Rabu, 09 November 2022 - 13:11:00 WIB
BPOM Umumkan 2 Lagi Perusahaan Farmasi yang Gunakan EG dan DEG: Ada Kelalaian
Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang ketahuan lalai memproduksi obat sirop. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan dua nama perusahaan farmasi lain yang ketahuan lalai dalam memproduksi obat sirop. Unsur kelalaian tersebut terbukti dari ditemukannya penggunaan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan farmasi itu yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan itu diketahui masih dalam penelusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Dia menjelaskan, kedua perusahaan yang sudah ditetapkan melanggar itu  terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirop. Mulai dari bahan baku, hingga alat-alat yang digunakan.

"Ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers disiarkan secara online, di YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022)

Berdasarkan keterangan resmi BPOM sebelumnya, menegaskan agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan, sesuai dengan standar dan persyaratan. 

Kemudian obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional. 

"BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut