BPOM Beri Izin Paxlovid Jadi Obat Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk Paxlovid sebagai obat Covid-19 baru. Obat jenis tablet salut selaput ini akan jadi alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.
Diketahui Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV2 yang dikembangkan dan diproduksi Pfizer.
"Paxlovid yang disetujui dalam bentuk kombipak, terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022).
Dosis yang dianjurkan untuk obat ini yakni 300 mg Nirmatrelvir (2 tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (1 tablet 100 mg) yang diminum bersamaan dua kali sehari selama 5 hari.
Apa alasan BPOM memberikan izin Paxlovid sebagai obat Covid-19?
Menurut BPOM, berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanan, secara umum pemberian Paxlovid aman dan bisa ditoleransi tubuh. Efek sampingnya juga ringan hingga sedang. Efek samping yang paling sering dilaporkan pada kelompok penerima obat yaitu:
1. Dysgeusia (gangguan indera perasa) (5,6%)
2. Diare (3,1%)
3. Sakit kepala (1,4%)
4. Muntah (1,1%)
"Angka kejadian efek samping pada kelompok penerima obat lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo; gangguan indera perasa (0,3%), diare (1,6%), sakit kepala (1,3%), dan muntah (0,8%)," kata laporan BPOM tersebut.
Lalu, bagaimana dari segi efikasinya? Apakah pasien Covid-19 yang menerima Paxlovid memperlihatkan kesembuhan yang lebih berarti?
Menurut hasil uji klinis fase 2 dan 3 menunjukkan bahwa Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89% pada pasien Covid-19 dewasa yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid, sehingga tidak akan lebih parah.
Komorbid yang terikait dengan peningkatan risiko tersebut antara lain lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.
Adapun BPOM sebelumnya juga sudah memberikan izin pada beberapa jenis obat untuk digunakan sebagai terapi pengobatan pasien Covid-19. Obat itu antara lain antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).
Editor: Dyah Ayu Pamela