7 Fakta Dokter Piprim Dipecat Menkes Budi, Nomor 5 Menghebohkan!
JAKARTA, iNews.id – Polemik antara Dokter Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin makin memanas. Terbaru, Kementerian Kesehatan akhirnya buka suara mengenai polemik ini.
Secara mengejutkan konsultan jantung anak senior sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA mengaku telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pernyataan ini pun memicu polemik di media sosial.
Terlebih, dr Piprim membagikan pernyataan resminya melalui unggahan Instagram. Sontak netizen terkejut dan sekaligus memberikan dukungan untuk sang dokter.
Di hari yang sama, Kementerian Kesehatan pun memberikan klarifikasi atas pernyataan dr Piprim di Instagram. Lantas, seperti apa fakta-fakta di balik kasus viral ini? Simak berita selengkapnya hanya di artikel ini.
Dokter Piprim Dipecat, Kemenkes: Sesuai Prosedur!

Bukan lewat surat resmi ke media, dr Piprim justru mengumumkan dirinya dipecat melalui video di media sosial. Dalam video tersebut, dia mengatakan telah dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin.
"Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," kata dr Piprim mengawali pernyataan resminya," dikutip Senin (16/2/2026).
Penyebab Dokter Piprim Dipecat Terungkap, Kemenkes Beberkan Fakta Mengejutkan!
Di kesempatan yang sama, Dokter Piprim juga meminta maaf kepada pasien dan peserta didiknya. Cara penyampaian ini langsung viral dan memicu simpati sekaligus tanda tanya publik.
Dokter Piprim adalah Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan konsultan jantung anak senior. Statusnya sebagai pimpinan organisasi profesi besar membuat kasus ini otomatis berdampak luas dan sensitif.
Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos Lebih dari 3 Bulan!

Konflik bermula saat dr Piprim dimutasi dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati pada April 2025. Dia menilai mutasi itu mendadak dan tidak transparan. Bahkan, dia menempuh jalur hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
Dokter Piprim secara terbuka menyuarakan soal independensi kolegium ilmu kesehatan anak yang kini berada di bawah Kemenkes. Dia menyatakan memperjuangkan agar kolegium tetap independen sesuai amanat Kongres Nasional IDAI. Di sinilah publik mulai melihat konflik ini bukan sekadar mutasi jabatan.
Ini yang paling mengejutkan. Kemenkes dan manajemen RSUP Fatmawati menyatakan pemecatan bukan karena kritik, melainkan karena pelanggaran disiplin ASN.
Menurut pihak rumah sakit, dr Piprim tidak masuk kerja sejak dimutasi dan ketidakhadirannya berlangsung lebih dari 28 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan sah. Dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran ini masuk kategori berat dan bisa berujung pemberhentian.
Manajemen RSUP Fatmawati menyatakan telah melayangkan pemanggilan resmi serta teguran tertulis sebelum menjatuhkan sanksi. Namun, menurut versi rumah sakit, panggilan tersebut tidak dipenuhi, sehingga proses disiplin tetap berjalan hingga berujung pemberhentian.
Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) dr Azhar Jaya, keputusan pemberhentian dr Piprim dari RSUP Fatmawati bukan keputusan sepihak Menteri Kesehatan.
"Proses ini bukan diputuskan Pak Menkes, tapi merupakan proses yang sudah mulai dari bawah dan sesuai prosedur," kata dr Azhar Jaya.
Kasus dr Piprim vs Menkes Budi Gunadi Sadikin kini menjadi sorotan besar di dunia kesehatan Indonesia. Akankah dr Piprim memberi tanggapan dari pernyataan Kemenkes?
Editor: Muhammad Sukardi