Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Juta Peserta PBI BPJS Tak Langsung Dicoret, Pemerintah Beri Masa Transisi 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

120 Ribu Pasien Kronis Terancam Meninggal gegara PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Faktanya!

Senin, 09 Februari 2026 - 13:27:00 WIB
120 Ribu Pasien Kronis Terancam Meninggal gegara PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Ini Faktanya!
Ilustrasi pasien penyakit kronis PBI BPJS Kesehatan. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Nasib puluhan ribu pasien penyakit kronis di Indonesia berada di ambang kematian. Sebanyak lebih dari 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tercatat berstatus nonaktif, kondisi yang dinilai sangat membahayakan keselamatan jiwa pasien.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penghentian layanan kesehatan akibat status BPJS Kesehatan yang tidak aktif dapat berakibat fatal, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan pengobatan rutin dan berkelanjutan.

"Kalau layanan berhenti, bisa wafat. Ini sangat berbahaya," kata Budi saat Rapat Konsultasi bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Menkes Budi menyebut, pasien kronis yang BPJS-nya nonaktif, akan mengancam nyawa. (Foto: Youtube TVR Parlemen)
Menkes Budi menyebut, pasien kronis yang BPJS-nya nonaktif, akan mengancam nyawa. (Foto: Youtube TVR Parlemen)

Menurut Menkes, ribuan pasien kanker termasuk dalam kelompok paling rentan. Data menunjukkan, terdapat 16.804 pasien kanker yang kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya dinonaktifkan. Tanpa jaminan kesehatan aktif, akses terhadap kemoterapi, radioterapi, hingga pengobatan lanjutan berpotensi terhenti.

Ancaman serupa juga membayangi pasien penyakit jantung, gagal ginjal yang bergantung pada cuci darah, serta pasien stroke. Terhentinya layanan medis bagi kelompok ini bukan hanya berdampak pada kualitas hidup, tetapi juga meningkatkan risiko kematian.

Untuk mencegah dampak lebih fatal, Menkes mendorong penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bagi pasien katastropik direaktivasi secara otomatis. Skema ini dinilai paling cepat dan efektif karena tidak membebani pasien dengan urusan administrasi.

"Cukup dengan SK Kemensos, langsung direaktivasi otomatis. Dengan begitu, tidak ada lagi layanan yang terhenti," tegasnya.

Dari sisi anggaran, Budi menilai langkah tersebut sangat memungkinkan. Dengan iuran PBI sekitar Rp42.000 per orang per bulan, kebutuhan dana untuk sekitar 120 ribu pasien hanya sekitar Rp5 miliar per bulan atau Rp15 miliar untuk tiga bulan.

Menkes berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar pasien penyakit kronis tetap memperoleh hak layanan kesehatan dan tidak menjadi korban dari persoalan administratif kepesertaan BPJS Kesehatan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut