Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2025, Film No Other Land dari Palestina Raih Kemenangan Gemilang!
Advertisement . Scroll to see content

Karya Film Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Finansial, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Februari 2023 - 19:25:00 WIB
Karya Film Bisa Digunakan untuk Kebutuhan Finansial, Begini Penjelasannya
Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia Edwin Nazir. (Foto: MPI/Wiwie Heriyani)
Advertisement . Scroll to see content

“Sebagian sudah mengetahui walaupun tentunya ada sebagaian yang belum tahu juga. Tapi beberapa teman sudah mulai aware dengan adanya PP ini, dan mulai jadi diskusi,” ujar dia. 

“Memang yang sekarang jadi pembahasan adalah bagaimana prakteknya nanti, apa dari aturan ini lalu pelaksanaannya akan seperti apa. Diskusi-diskusi seperti ini yang memang perlu banyak dilakukan di kalangan industri,” kata dia.

Edwin berharap, perangkat pelaksanaan PP ini bisa segera direalisasikan, salah satunya untuk industri film. Hal ini tak lain yakni agar bisa lebih membuka peluang dan akses bagi para pelaku industri kreatif untuk lebih dekat dengan institusi finansial hingga lembaga investasi.

“Kalau untuk di film, harapannya adalah memang segera ada perangkat untuk pelaksanaannya. Seperti valuator, siapa yang bisa memvaluasi IP, tidak hanya di film tapi di seluruh industri kreatif, kira-kira seperti apa valuasinya,” ujar dia.

“Kemudian, khusus untuk di film, harapannya adalah mungkin dari valuasi ini dan dari PP 24 ini juga bisa mendekatkan akses kepada bukan hanya institusi finansial perfeksional tradisional, tapi juga lembaga-lembaga investasi ya, seperti perusahaan investment company, untuk bisa juga tertarik ke IP IP film, dan mulai melakukan investasi di industri film,” jelas dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut