Pengamat Soroti Hotman Vs Razman, Minta Seleksi Advokat Pertimbangkan Stabilitas Emosi
"Soal apakah mungkin ya, soal rekayasa gitu, tentunya dalam hal ini saya bicara tidak pada konteks asumsi tetapi bagaimana bahwa ada piranti dalam konteks misalnya ada soal kesalahan prosedur, ada mekanisme kontrol horizontal melalui praperadilan. Demikian pula kaitannya dengan soal hak-hak dari seorang tersangka, tentunya ada ruang-ruang untuk mengajukan hak-hak tersebut," tutur dia.
Suparji berharap kisruh hubungan antara Hotman dan Razman tidak menjadi cerminan buruk bagi dunia hukum Indonesia. Sebaliknya, dia berharap kasus ini menjadi refleksi bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme di bidang hukum.
“Jadi menurut saya kalau kemudian kita menggunakan asumsi bahwa apakah mungkin ya rekayasa-rekayasa dan sebagainya, saya kira tentunya kita harus menggunakan basis data, basis fakta, basis bukti, dan melalui berbagai mekanisme yang dapat dilakukan. Misalnya praperadilan. Ada tiga aspek, substansi, prosedur dan kewenangan,” tutur dia.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution berhadapan langsung dengan Hotman Paris Hutapea dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025).
Dalam kasus itu, Hotman sebagai saksi korban, sementara Razman berstatus terdakwa. Sidang tersebut berujung ricuh hingga majelis hakim memilih walk out dari ruang sidang.
Razman terlihat mendekati Hotman yang masih duduk di bangku saksi. Dia kemudian meletakkan tangan di bahu Hotman hingga akhirnya terjadi keributan.
Editor: Rizky Agustian