Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Mulyono Dissenting Opinion Vonis Anak Riza Chalid, Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:57:00 WIB
Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah
Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vonis berat korupsi minyak mentah dijatuhkan kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Anak pengusaha Riza Chalid itu dihukum 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari. Majelis menyatakan dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.

Selain pidana 15 tahun, dalam vonis ini dia juga dijatuhi denda Rp1 miliar. Denda wajib dibayar dalam waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan inkrah.

Majelis hakim juga menghukum dia membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan 5 tahun kurungan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Namun yang meringankan, dia belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp13,4 triliun.

Dalam dakwaan, Muhammad Kerry Adrianto Riza disebut merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun. Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang dihitung terpisah namun jika dijumlahkan mencapai Rp285 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar dalam vonis berat korupsi minyak mentah yang menyita perhatian publik karena angka kerugian negara yang fantastis.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut