Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!
Advertisement . Scroll to see content

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

Kamis, 09 Juli 2026 - 09:39:00 WIB
Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman
Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, kasus ini bergulir setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tifauzia Tyassuma dengan pasal berlapis terkait polemik isu ijazah palsu Joko Widodo. Dakwaan tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Di dalam persidangan tersebut, tim JPU membacakan sejumlah dakwaan yang disusun secara primair dan subsidair. Pada dakwaan primairnya, Dokter Tifa dinilai mendakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP. Sementara untuk dakwaan subsidairnya, ia dijerat dengan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 KUHP, serta dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Tidak berhenti di situ, Dokter Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 32 Jo. Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut