Roy Suryo Protes Sidang Praperadilan Disusupi Pihak Lain: Tiba-Tiba Maju Jadi Turut Termohon
JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, melontarkan kritik keras usai sidang perdana praperadilan atas penangkapan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Dia menilai sidang sempat diwarnai upaya intervensi dari pihak yang disebutnya tidak memiliki kapasitas dalam perkara tersebut.
Roy mengaku heran lantaran ada seseorang berinisial CS yang tiba-tiba maju dan menyatakan ingin menjadi turut termohon dalam sidang praperadilan.
"Kita semua menjalankan sidang peradilan pertama ini alhamdulillah dengan lancar dan tanpa kurang sesuatu apa. Lucunya tadi di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten, tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga, padahal dia itu katanya lawyer profesional inisialnya CS, sering kita lihat dia di antara para Termul," ujar Roy kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Roy, sosok berinisial CS kerap muncul bersama pihak-pihak yang mendukung Jokowi. Dia pun mempertanyakan dasar hukum keinginan pihak tersebut untuk ikut sebagai turut termohon dalam perkara praperadilan.
"Itu sungguh memalukan, tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut termohon. Sependek pengetahuan saya, dalam ilmu hukum yang namanya pihak yang mengajukan intervensi itu hanya ada di perdata, tidak ada di dalam praperadilan," katanya.
Roy bahkan melontarkan sindiran kepada CS.
"Belajar di mana itu saudara CS, sayang saya tidak menggunakan kaus yang biasanya tertulis 'malu bro'. Kalau ada saya buka kausnya, katanya belajar selaku kuasa hukum merah putih, biru hitam, itu namanya tidak jelas itu," ujarnya.
Meski sempat diwarnai insiden tersebut, Roy bersyukur sidang tetap berjalan sesuai agenda. Permohonan praperadilan yang diajukannya juga telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya melalui mekanisme praperadilan karena menilai penangkapan terhadap dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dilakukan dengan melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Dalam permohonannya, Roy menyebut proses penangkapan tidak memenuhi ketentuan karena tidak diketahui oleh Ketua RT maupun Ketua RW setempat. Dia juga mengaku seluruh polisi yang datang menggunakan penutup wajah sehingga tidak dapat mengenali identitas para petugas.
Roy bahkan membandingkan perlakuan yang diterimanya saat penangkapan dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI.
"Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja juga sudah nggak boleh, cuci muka saja hampir nggak boleh. Untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy.
Editor: Suriya Mohamad Said