Roy Suryo Dukung Langkah Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri
JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo Cs, yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melayangkan dukungan mereka terhadap Jusuf Kalla (JK)
Dukungan ini berkaitan dengan laporan JK kepada polisi atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Rismon Sianipar.
"Kemarin sudah tertulis dalam LP adalah nama Rismon, adapun kemudian dikatakan itu hanya AI, yang memastikan itu AI atau tidak biar nanti penyidik. Tidak boleh kita memastikan itu AI atau tidak karena kalaupun itu AI apa yang dilakukan oleh JK sudah benar, dilaporkan dulu karena JK mengatakan saya tidak tahu itu AI atau tidak," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Roy, dukungan itu disampaikan karena persoalan itu AI ataukah bukan merupakan kewenangan penyidik untuk menilainya. Terlebih, pernyataan tersebut sudah muncul di publik sehingga pasti ada orang yang telah membuatnya, yang mana dia harus bertanggung jawab, apakah itu benar-benar Rismon ataukah orang lain.
"Benar kata Pak JK, kalau pun itu AI biarkan penyidik, yang jelas statemen ada, pasti ada yang membuatnya. Sekarang siapa yang membuatnya? Tidak mungkin setan, tidak mungkin tuyul dan celakanya AI diglorifikasi oleh beberapa kelompok," tuturnya.
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjabarkan, JK sejatinya telah membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dihadapinya itu ke polisi kemarin. Pasalnya, JK dituduh telah melakukan pendanaan terhadap tim bongkar ijazah Jokowi.
"Kita ketahui telah melaporkan pencermaran berkaitan dengan ada pendanaan pada perjuangan membokar ijazah palsu Joko Widodo. Kami mendukung penuh apa yang disampaikan dan dilakukan oleh Pak JK, terutama statement Pak JK, itu sebenarnya mewakili aspirasi publik," terangnya.
"Bahwa memang sebaiknya saudara Jokowi menunjukkan ijazah dalam tanda petik 'mangga kalau ada asli kepada publik'. Karena kalau memang asli ya biar cepat selesai, kalau palsu cepat diproses kembali apa yang sudah diajukan Dumas di Mabes Polri," papar Ahmad.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar