Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim, OTT Imigrasi Jakarta Barat Seret Pejabat Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Rompi Oranye dan Borgol, Wamen Imipas Silmy Karim hingga Eks Plt Dirjen Imigrasi Ditahan KPK

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:53:00 WIB
Rompi Oranye dan Borgol, Wamen Imipas Silmy Karim hingga Eks Plt Dirjen Imigrasi Ditahan KPK
Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Imigrasi resmi ditahan KPK terkait OTT Jakarta Barat. Mereka digiring ke rutan mengenakan rompi oranye. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat imigrasi tampak mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kamis (4/6/2026).

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Silmy menjadi salah satu yang pertama keluar dari ruang pemeriksaan. Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, ia langsung diarahkan menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.

Tak lama berselang, tujuh orang lainnya menyusul keluar dengan atribut serupa. Di antara mereka terdapat mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Turut digiring menuju mobil tahanan yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, bersama sejumlah pihak lain yang ikut diamankan dalam perkara tersebut.

Para tersangka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu sejak siang. Mereka langsung memasuki mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan KPK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut