RMI NU Sebut Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, Kepala BPJPH: Kami Jamin Halal
“Minyak itu digunakan dalam ompreng, itu bukan bahan bakunya, bukan dalam campurannya, tetapi ketika processing stamping atau pembentukan dari lembaran nikel kemudian dipress menjadi lekukan-lekukan itu. Itu yang digunakan minyaknya dan itu digunakannya pada mesin pencetaknya bukan pada omprengnya,” ujar Dadan.
Dia menambahkan, food tray impor wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH, serta harus memenuhi rekomendasi BPOM dan SNI dari Kementerian Perindustrian.
"Tentu saja kami akan mendapatkan atau menunggu rekomendasi dari BPOM. Kemudian untuk SNI-nya kita menunggu rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kemudian jika food tray itu diimport dari negara lain, maka dia harus memiliki sertifikat halal dan itu merupakan tugas pokok fungsi dari BPJPH," ujarnya.
"Nah, Badan Gizi Nasional ini adalah user dan kita akan gunakan atau kita laksanakan apa pun rekomendasi dari instansi atau institusi atau lembaga yang berwenang terkait dengan rekomendasi," katanya lagi.
Editor: Donald Karouw