Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh 2026, Ini Tujuannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Penandatanganan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo saat berpidato di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
“Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Pembentukan satgas ini dinilai sebagai langkah cepat pemerintah dalam merespons potensi gelombang PHK di tengah dinamika ekonomi. Pemerintah ingin memastikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Kehadiran Satgas Mitigasi PHK diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja serta memberikan solusi bagi para buruh yang terdampak.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo juga memberikan arahan tegas kepada jajaran menteri di Kabinet Merah Putih agar setiap kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada rakyat kecil.
“Saudara-saudara menteri, kalau membuat kebijakan, berpikir, menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan jangan ragu-ragu,” katanya.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa isu ketenagakerjaan, khususnya perlindungan buruh, menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah saat ini. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para buruh serta memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.
Editor: Donald Karouw