Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh 2026, Ini Tujuannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Penandatanganan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Kamis (1/5/2026).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo saat berpidato di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.
“Saya mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang satgas mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Pembentukan satgas ini dinilai sebagai langkah cepat pemerintah dalam merespons potensi gelombang PHK di tengah dinamika ekonomi. Pemerintah ingin memastikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.