Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI dan MIO, Hotman Paris Segera Dimintai Keterangan
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea untuk dimintai klarifikasi terkait dua laporan polisi atas dugaan pernyataan yang dianggap merendahkan profesi wartawan. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan, memeriksa para pelapor, serta meneliti barang bukti yang telah diserahkan.
Dua laporan tersebut masing-masing diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia. Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan memverifikasi seluruh bukti sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7/2026). Namun, dia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan terhadap Hotman Paris akan dilakukan.
"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, dia melontarkan ucapan, "lu punya otak enggak sih?" kepada seorang wartawan.
Ucapan itu memicu reaksi keras dari sejumlah organisasi profesi wartawan yang menilai pernyataan tersebut telah merendahkan martabat jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi pada Senin (20/7/2026). Laporan pertama dilayangkan PWI Pusat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, sedangkan laporan kedua diajukan MIO Indonesia dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Editor: Suriya Mohamad Said