Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengemudi Mobil Lawan Arah di Jakpus Ditetapkan Tersangka 
Advertisement . Scroll to see content

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:43:00 WIB
Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka
Pengemudi Toyota Calya yang lawan arah di Gunung Sahari ditetapkan tersangka setelah polisi menemukan pelat palsu dan senjata tajam di mobilnya. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan temuan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya melimpahkan penanganan perkara ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut.

Dalam perkara lalu lintas, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga menimbulkan kecelakaan dan korban luka.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda sekitar Rp8 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain terkait kepemilikan TNKB palsu dan senjata tajam tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut