Modus Mengaku Polisi, 5 Pelaku Begal Motor Driver Ojol di Padang Ditangkap
Empat pelaku yang berada dalam mobil tersebut mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai pelaku tawuran. Korban selanjutnya dipukuli dan dibawa pergi dengan mobil oleh dua orang pelaku.
Sementara motor korban dibawa dua pelaku lainnya. Dalam mobil, HP korban dirampas pelaku perempuan yang mengancam korban dengan pistol. Korban selanjutnya ditinggal di pinggir jalan raya daerah kawasan Jalan Aru Lubeg.
"Modusnya pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban sebagai pelaku tawuran lalu mengambil HP dan motornya," ujar Wakaporesta, Rabu (18/12/2024).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
"Para pelaku saat ini sudah kami tahan," katanya.
Editor: Donald Karouw