KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Kelompok Bon Jowi Terkait Ijazah Jokowi di UGM
JAKARTA, iNews.id - Komisi Informasi Pusat (KIP) telah membacakan putusan atas perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Meskipun majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan gugatan tersebut, putusan ini tidak diambil secara bulat karena adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis.
Anggota Majelis, Samrotunnajah Ismail, memberikan pertimbangan hukum tersendiri terkait aspek formal pengajuan sengketa tersebut. Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, pemohon memang berhak mengajukan sengketa ke KIP jika merasa tidak puas terhadap jawaban Universitas Gadjah Mada (UGM) atau jika atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan dalam waktu 30 hari kerja.
Namun, dalam perkara ini, Samrotunnajah menyoroti masalah linimasa registrasi sengketa yang dianggapnya telah melewati batas waktu hukum. Berdasarkan data persidangan, pemohon mengirimkan surat sengketa pada 3 Oktober 2025 dan baru meregistrasinya secara resmi pada 14 Oktober 2025.
"Bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan sehingga menjadi fakta hukum bahwa pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat melalui surat tanggal 3 Oktober tahun 2025 yang diajukan melalui formulir sengketa informasi tanggal 13 Oktober 2025 dan diregistrasi pada tanggal 14 Oktober 2025," kata Samrotunnajah.
Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 37 UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi (Perki), gugatan tersebut seharusnya diajukan maksimal 14 hari kerja setelah UGM memberikan tanggapan tertulis pada 11 September 2025.
"Di mana termohon memberikan tanggapan jawaban atas permohonan melalui surat pada tanggal 11 September 2025 yang dikirim dan diterima pada tanggal 11 September 2025, sehingga pemohon seharusnya mengajukan permohonan sengketa selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari atasan PPID," jelasnya.
Ia merinci bahwa periode pengajuan yang sah seharusnya jatuh pada rentang tanggal 12 September hingga 1 Oktober 2025. Lantaran permohonan baru masuk pada 3 Oktober, ia menilai kasus tersebut sudah daluwarsa dan secara hukum seharusnya ditolak.
"Bahwa batas waktu permohonan sengketa informasi a quo melebihi jangka waktu atau daluwarsa yang ditentukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang KIP juncto Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 huruf b Perki PPSIP, maka anggota majelis menolak permohonan sengketa informasi a quo," pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar