Khusus Hari Ini! Transportasi Umum Jakarta Cuma Rp1, Simak Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Transportasi umum Jakarta Rp1 resmi diberlakukan pada 24 April 2026 dalam rangka Hari Transportasi Nasional setelah diumumkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Kebijakan ini menjadi langkah besar Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong peralihan masyarakat ke transportasi publik sekaligus menekan polusi udara di ibu kota. Tarif simbolis Rp1 berlaku untuk layanan massal utama yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas warga.
Pramono Anung menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang mulai meninggalkan kendaraan pribadi. Dia menilai momentum ini penting untuk memperkuat budaya penggunaan transportasi publik di Jakarta.
"Untuk menyambut Hari Transportasi Nasional ini, Pemerintah akan memberikan fasilitas kemudahan bertransportasi gratis," kata Pramono melalui akun Instagram pribadinya, yang dikutip 23 April 2026.
Dia juga menegaskan pentingnya transportasi massal terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari warga. Menurut dia, kebiasaan menggunakan layanan publik perlu terus didorong agar sistem transportasi kota semakin efisien.