Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Prosedur Hukum
BLITAR, iNews.id — Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan resmi mengenai penangkapan serta penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa tindakan tegas yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut sudah sepenuhnya berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri kepada awak media setelah melaksanakan ziarah di makam Presiden pertama RI, Soekarno, di Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya, penjelasan mendetail mengenai proses tersebut sebenarnya sudah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, di mana penahanan tersebut merupakan bagian dari rangkaian teknis yang wajib dilakukan oleh tim penyidik di lapangan.
Lebih lanjut, Jenderal Listyo Sigit memaparkan bahwa penahanan kedua tersangka difungsikan sebagai langkah pemenuhan prosedur sebelum dilakukannya penyerahan tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara beserta alat bukti ke pihak kejaksaan.
Dalam proses transisi tersebut, petugas juga wajib menjalankan serangkaian pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan administrasi guna memastikan seluruh kondisi tersangka dalam keadaan baik sebelum resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Hal senada sebelumnya juga diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang menyebut upaya paksa tersebut murni demi kelancaran proses pelimpahan perkara.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar