Jampidsus Akui Rumah Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Tegaskan Uang Rp476 Miliar Ada Pemiliknya
JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah oleh penyidik Polri merupakan rumah pribadinya. Namun, dia menegaskan seluruh uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut memiliki pemilik dan asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.
Febrie mengatakan, uang yang ditemukan di rumah tersebut berkaitan dengan kegiatan yang jelas dan dapat ditelusuri.
"Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya. Orang-orang kegiatannya bisa ditanya ya, ada bangunannya bisa nanti dicek," ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Dia juga menegaskan rumah di Sentul telah lama menjadi aset pribadinya dan status kepemilikannya dapat dibuktikan.
"Rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama, itu bisa dilihat kepemilikan sejak awal," katanya.
Selain itu, Febrie membantah kabar yang mengaitkan dirinya dengan sebuah kafe di kawasan Cipete yang belum lama ini turut digeledah oleh penyidik Polri. Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial mengenai keterlibatannya dalam bisnis tersebut tidak benar.
"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," ucapnya.
Febrie meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Dia menegaskan Kejaksaan Agung menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri.
"Tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati, sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, tim dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Barang bukti dibawa menggunakan tujuh koper dan terdiri atas 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Editor: Suriya Mohamad Said