Hercules Laporkan Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya resmi melaporkan Ilma Sani Fitriana, anak dari Ahmad Bahar, ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/5/2026). Laporan tersebut telah terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi STTLP/B/3749/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Juru Bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Hika TA Putra, menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus dari Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Langkah hukum tersebut diambil karena adanya indikasi penggorengan informasi yang dilebih-lebihkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
"Ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik, tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang. Mari kita buat suasana yang kondusif dan tidak kisruh bagi masyarakat," ujar Hika saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, GRIB Jaya menjerat Ilma Sani Fitriana beserta pihak terkait lainnya (dan kawan-kawan) dengan Pasal 264 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyebaran berita atau pemberitahuan yang tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan secara sengaja.
Tim kuasa hukum juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, mulai dari tautan berita media hingga video pernyataan terlapor di media sosial yang dinilai merugikan hak-hak hukum Hercules.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar