Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan

Senin, 16 Februari 2026 - 20:56:00 WIB
Gibran Dorong UU Perampasan Aset Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pengesahan UU Perampasan Aset agar koruptor dimiskinkan dan harta hasil korupsi disita negara. (foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, UU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Konvensi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan.

Menurut Gibran, skema serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura hingga Italia. Di beberapa negara, aset hasil kejahatan disita dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Gibran pun mengajak seluruh elemen bangsa mengawal pembahasan UU Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan aturan tersebut penting agar kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana korupsi dapat kembali sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut