Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Roy Suryo: Putusannya Harus Berlaku untuk Saya
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Bisa Jadi Yurisprudensi untuk Kasus Saya

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:14:00 WIB
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Bisa Jadi Yurisprudensi untuk Kasus Saya
Roy Suryo menilai putusan eksepsi Dokter Tifa bisa menjadi yurisprudensi bagi kasusnya. Berkas perkara dikembalikan ke JPU usai dakwaan dibatalkan.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo menyambut baik putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Putusan tersebut membuat perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian dan berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Roy, perkara yang dihadapi Dokter Tifa memiliki kesamaan dengan kasus yang kini menjerat dirinya. Mulai dari objek perkara, proses hukum hingga konstruksi dakwaan, dinilai serupa sehingga ia optimistis putusan tersebut dapat menjadi rujukan dalam persidangannya.

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga Insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ini tidak hanya menjadi preseden, tetapi menjadi yurisprudensi," ujar Roy di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Saat ini Roy masih menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. Ia meyakini apabila kasusnya memasuki pokok perkara, majelis hakim akan mempertimbangkan putusan yang telah dijatuhkan dalam perkara Dokter Tifa.

"Putusan dari Dokter Tifauzia Tyassuma ini nantinya harus berlaku juga untuk kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan terlebih dahulu, kemudian mengajukan keberatan yang sama," katanya.

Roy juga menilai putusan sela tersebut menjadi kabar baik bagi Dokter Tifa. Ia menyebut keputusan majelis hakim merupakan hasil dari perjuangan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya dalam membela apa yang mereka yakini sebagai kebenaran.

"Allah telah memberikan jalan terang, memberikan petunjuk kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memutuskan yang terbaik," ucapnya.

Dia menegaskan akan terus mendampingi dan berjuang bersama Dokter Tifa dalam menghadapi perkara tersebut.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa diterima.

Dengan putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut