Eksekusi Hotel Sultan, Kemensetneg Minta Pengelola GBK Prioritaskan Nasib Karyawan
JAKARTA, iNews.id – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, meminta secara khusus kepada pihak pengelola Gelora Bung Karno (GBK) untuk memberikan perhatian serius terhadap nasib para karyawan eks Hotel Sultan.
Imbauan tersebut dilayangkan tepat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan eksekusi paksa guna mengembalikan aset milik negara di kawasan Blok 15 tersebut pada Kamis (18/6/2026).
"Prinsipnya kami dari Kemensetneg minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini," ujar Juri di sela-sela proses eksekusi.
Juri menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh agar para pekerja di hotel tersebut tidak menjadi pihak yang paling dirugikan akibat adanya sengketa dan pengosongan lahan ini.
"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," tegas Juri.
Sebagai solusi konkret, pemerintah memastikan akan membuka ruang diskusi serta melakukan pendataan menyeluruh. Tujuannya agar para mantan karyawan Hotel Sultan tetap bisa diberdayakan dan melanjutkan aktivitas kerja di bawah pengelolaan kawasan GBK.
"Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," kata Juri.
"Jadi jangan khawatir terkait dengan karyawan, dan kami buka komunikasi seluas-luasnya, kami buka posko, kami buka saluran, untuk mereka bisa komunikasi langsung dengan PPKGBK," pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar