Ditanya soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Gubernur Kaltim: Jaga dong Marwahnya Masyarakat
Diketahui, pengadaan mobil dinas mengacu pada regulasi pemerintah, standar kendaraan dinas gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut, gubernur berhak atas dua jenis kendaraan dinas, yakni satu unit sedan dan satu unit jip atau SUV.
Untuk kategori sedan, kapasitas mesin dibatasi maksimal 3.000 cc. Sementara untuk kendaraan jenis SUV atau jip, kapasitas mesin diperbolehkan hingga maksimal 4.200 cc.
Mobil dinas yang ramai diperbincangkan ini disebut berjenis SUV hybrid dengan kapasitas mesin 3.000 cc. Spesifikasi tersebut masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Dibanderol Rp8,5 miliar, publik menduga model yang dipilih adalah Range Rover 3.0 Autobiography LWB. Model ini merupakan varian long wheelbase (LWB) dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) yang mengusung mesin 2.996 CC.
Editor: Donald Karouw