Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Logam Mulia hingga Uang Tunai dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap di Rumdin! KPK Sita Emas hingga Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo, Nilai Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:57:00 WIB
Ditangkap di Rumdin! KPK Sita Emas hingga Valas dalam OTT Bupati Sukoharjo, Nilai Barang Bukti Capai Miliaran Rupiah
KPK mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT. Penyidik menyita emas, uang rupiah, dolar Australia, dolar Singapura, senilai miliaran rupiah. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

"Kloter pertama tadi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, sejumlah empat orang, salah satunya adalah Bupati Sukoharjo dan tiga orang lainnya merupakan ASN di wilayah Kabupaten Sukoharjo," kata Budi.

Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan menyusul ke Jakarta pada siang hari.

Budi menambahkan, para pihak yang diamankan berasal dari beberapa daerah di Solo Raya, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum masing-masing pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai dalam mata uang rupiah, tetapi juga logam mulia serta valuta asing.

"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai, baik rupiah maupun valas, ada Dolar Australia, kemudian juga ada Dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkap Budi.

KPK menduga perkara yang sedang didalami berkaitan dengan tindak pidana pemerasan. Dugaan tersebut mengarah kepada Bupati Sukoharjo Etik Suryani, namun penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh sebelum menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut