Bahlil bakal Kunjungi Papua, Cek Sumur Minyak hingga Raja Ampat
Sabtu, 07 Juni 2025 - 07:30:00 WIB
Tercatat, seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
"Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil," ujarnya dikutip Jumat (6/6/2025).
Editor: Aditya Pratama