2 Oknum Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Hanya Dihukum Demosi
Selasa, 18 Februari 2025 - 08:37:00 WIB
“Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).ang kepada institusi Polri dan korban.
“Keduanya juga menjalankan patsus selama 30 hari, jadi saat ini harus menjalani 13 hari lagi patsus,” katanya.
Sanksi Aiptu Kusno lebih berat dari Aipda Roy sebab pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani sidangnya.
“Kasusnya menelantarkan keluarga dan sudah selesai, sudah rujuk kembali,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw