JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah adanya informasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menghapus cuti pekerja. Dia menegaskan hak cuti pekerja tetap dijamin, termasuk kompensasinya.
“Kemudian adanya kabar yang menyebutkan semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujarnya di Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).
Kemenperin Optimistis Industri Perhiasan dalam Negeri Tetap Cerah
Dia juga memberi klarifikasi terkait isu perusahaan bisa mem-PHK kapanpun. Presiden membantah UU Ciptaker memperbolehkan itu.
“Ini juga tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa me-PHK secara sepihak,” katanya.
Kekurangan SDM Kompetitif, Indonesia Butuh Pendorong Pemulihan Ekonomi
Jokowi juga memastikan jaminan sosial bagi pekerja masih tetap ada. “Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani