Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) merespons positif rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menurunkan tarif jalan tol. Bahkan, rencana itu perlu ditindaklanjuti dengan membebaskan biaya tarif tol kepada angkutan logistik.

"Tidak hanya diturunkan tarifnya, bila perlu digratiskan untuk angkutan logistik," kata Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno melalui pesan tertulisnya, Jumat (23/3/2018).

Dia menambahkan, pembebasan biaya tarif itu tentu tidak cuma-cuma atau perlu syarat yang harus dipatuhi, seperti kecepatan angkutan logistik minimal 40 kilometer (km) per jam dan dilarang over dimensi over load (Odol).

"Jika melanggar, denda setinggi-tingginya. Bangun jembatan timbang sebagai alat kontrol Odol. Jika ketahuan melanggar, keluarkan di pintu tol terdekat dan kenakan denda setinggi-tingginya," ujarnya.

Denda tersebut sasarannya, diberikan kepada pemilik barang, perusahaan angkutan dan pengemudinya seperti yang diberlakukan di Korea Selatan. Kemudian dikemukakan kembali, pemerintah harus menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut