Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Minta RS di Jakarta Ramah Layani Pasien, Termasuk Peserta BPJS
Advertisement . Scroll to see content

Selain Rumit, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dianggap Diskriminatif

Kamis, 25 Februari 2021 - 12:53:00 WIB
Selain Rumit, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dianggap Diskriminatif
Direktur Trade Union Rights Center (TURC) Andriko Otang mengkritisi aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai sangat rumit. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Trade Union Rights Center (TURC) Andriko Otang mengkritisi aspek kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dinilai sangat rumit. JKP merupakan salah satu program jaminan sosial (jamsos) .

"Karena JKP adalah salah satu program jaminan sosial (jamsos), pada dasarnya meski lahir dari mandat UU Ciptaker, sejatinya UU induk sesungguhnya adalah UU SJSN dan BPJS sehubungan penyelenggaraan dan tata cara penyelenggaraan jamsos," ujar Andriko dalam video virtual di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Dia mengatakan, ada inkonsistensi dari pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) JKP dan UU BPJS SJSN soal definisi kepesertaan. Dalam PP 37 Tahun 2021 perihal JKP pasal 1 ayat 6, peserta JKP adalah pekerja yang punya hubungan dengan pengusaha dan telah mendaftar atau membayar iuran. 

"Dari definisi tersebut, berarti peserta PP JKP hanya yang di sektor formal. Sedangkan di sektor informal, tidak dikategorikan peserta," katanya.

Sementara itu, definisi peserta di UU BPJS disebutkan pada pasal 1 ayat 4, peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan dan membayar iuran. Hal ini berarti setiap orang, baik di formal dan informal punya hak dan kesempatan yang sama menjadi peserta program jamsos sepanjang mereka membayar iuran. 

"Ketentuan dalam PP JKP menunjukkan bahwa program ini cenderung eksklusif, hanya untuk pekerja formal, dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan diskriminasi," ucapnya.

Selain hubungan kerja, dia menilai, persyaratan kepesertaan sangat rumit sehubungan dengan kewajiban peserta harus sudah terdaftar pada empat program jamsos lainnya, yakni JKM, JKK, JP, dan JHT. "Menengok data yang dimiliki BPJSTK 2019, hanya ada 15 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJSTK untuk 4 program tersebut dari total 128 juta populasi penduduk bekerja. Berarti hanya ada 11 persen yang bisa terlindungi, atau terdaftar sebagai peserta JKP," tuturnya.

Sementara itu, di program BPJSTK, tidak semua program menjadi kewajiban dari pemberi kerja seperti program JHT dan JP sifatnya tidak wajib. Proses pendaftaran pekerja untuk menjadi peserta BPJS adalah hak prerogatif pemilik kerja. 

"Ketentuan PP JKP bahwa peserta harus terdaftar ini rumit dan mengeliminasi hak pekerja untuk bisa menjadi peserta di situasi ketergantungan tinggi untuk terdaftar pada JKP karena bergantung kewenangan pemilik usaha. JKP tidak akan efektif tanpa penegakan hukum yang kuat," katanya. 

Dia mencatat, tidak akan ada tambahan jumlah peserta JKP jika pemerintah tidak mendorong pengusaha mendaftarkan pekerjanya ke seluruh empat program ini. 

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut