Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak-Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Nangis gegara Fitnah Cerai? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

PNS Poligami Tak Izin Atasan Dikenakan Sanksi Turun Jabatan hingga Pemecatan

Minggu, 19 September 2021 - 10:14:00 WIB
PNS Poligami Tak Izin Atasan Dikenakan Sanksi Turun Jabatan hingga Pemecatan
PNS poligami tak izin atasan dikenakan sanksi turun jabatan hingga pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai akan dikenakan sanksi berat. Hal ini terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021,” kata Karo Humas Badan Kepagawaian Negara (BKN) Satya Pratama dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Sanksi mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS ada dalam pasal 45 yang berbunyi, PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut