Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175.000, dan dkungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.

Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100%.

Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut